Fasilitasi Penyusunan RKP Dan Perubahan RPJM Tiyuh Se - Kecamatan Tulang Bawang Udik,Yang dihadiri oleh 6 Tiyuh Diantaranya Tiyuh Karta,Tiyuh Karta Sari, Tiyuh Way Sido, Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Tiyuh Gunung Katun Malai, Dan Tiyuh Gedung Ratu,diantaranya harus mengikuti sertakan Kepalo Tiyuh, juru tulis, kaur perencanaan, dan kaur keuangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Tulang bawang udik Bpk. Iwan Setiawan SH.MH,Kepala dinas pemberdayaan tiyuh (PMT), Kabag Hukum, Kepala dinas PP&KB, Dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan,Kabag tata pemerintahan (Tapem), Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tim fasilitasi Kecamatan tulang bawang udik,PD Dan PLD.Kegiatan ini dilaksanakan dibalai desa Tiyuh Karta Pada hari selasa,17/09/2024.
Adapun yang dibahas dalam kegiatan ini diantaranya yaitu:
- Berkenaan dengan telah dikukuhkannya perpanjangan masa jabatan Perbekel yang sebelumnya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Dalam surat Kemendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 penegasan Revisi UU Desa point 5 berbunyi “Berkaitan dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana pada angka 2 (dua) huruf b, c, d, dan e serta perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana angka 4 (empat), agar Bupati/Wali Kota memfasilitasi Pemerintah Desa melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
- Atas dasar poin 1 dan poin 2, DPMD Kabupaten Badung mengeluarkan surat dengan nomor 050.5/1969/DPMD perihal Perubahan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
- Adapun perubahan RPJM Desanya hanya dalam matriknya dan dimasukkan kegiatan-kegiatan yang belum masuk seperti Ketahan pangan dll, dan dianggarkan kembali tahun 2025 penyelaran RPJM Desa.
- Adapun perubahan RPJM Desa mengacu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa sesuai dengan surat DPMD diatas;
- Perubahan RPJM Desa dilaksanakan dengan tahapan Musrenbangdes yang ditetapkan sebelum penyusunan RPK Desa Tahun 2025.
- Perubahan RPJM ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- RKP Desa dalam penyusunannya diharapkan simultan antara Tim Penyusun RKP Desa dengan Tim Verifikasi.
- Program Kegiatan yang masuk ke Desa diharapkan berkoordinasi dengan Kecamatan.