Kamis,18/Juli/2024,Balai tiyuh karta melaksanakan rapat musyawarah tiyuh penambahan masa RPJM menjadi 2021 - 2029 ,yang dihadiri oleh Kepalo Tiyuh Karta Bpk. Ahmad Syatiri,Aparatur Tiyuh,Bpt,Babinsa,Babhinkamtibnas,Dan Tk & Paud.
RPJM Desa sendiri merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 2021- 2029 (sesuai masa jabatan Kepala Desa terpilih). Selain itu juga merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang berketetapan hokum sebagai haluan dalam penyelenggaraan urusan pembangunan desa. RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. RPJM Desa disusun sebagai pedoman dasar dalam penyusunan RKP Desa dan APB Desa.
RPJM Desa disusun dengan tujuan :
- Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
- Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
- Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa;
- Menumbuhkankembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa.