rss_feed

Tiyuh Karta

Jl. Ratu pengadilan No 17
Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung , Kode Pos 34592

081369499696

Perayaan
Hari Ayah
  • AHMAD SYATIRI

    KEPALO TIYUH

    Tidak Ada di Kantor
  • FENI VEBRIKA PUTRI

    OPERATOR SISKEUDES

  • SUCI INDAH PUTRI, S.H

    OPERATOR TIYUH

    Tidak Ada di Kantor
  • ABDUL MURAD,AMd

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    04 Oktober 2024 08:54:26
  • EFENDI

    KAUR KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • TEDI CANDRA E.S

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • AGUNG WAHYUDI, S.Kom

    KAUR TATA USAHA Dan UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • ASLAM DARUSMAN

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SURATMAN

    KASI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SADRA WIJAYA, S.Sos

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MELKY APRIYADI

    KEPALA SUKU 1

    Tidak Ada di Kantor
  • ARIFIN SYAH

    KEPALA SUKU 2

    Tidak Ada di Kantor
  • AKBAR QOIRI ZAKI, AMd

    KEPALA SUKU 3

    Tidak Ada di Kantor
  • AHMAD NOVRIANSYAH

    KEPALA SUKU 4

    Tidak Ada di Kantor
  • NUR ALI

    KEPALA SUKU 5

    Tidak Ada di Kantor
  • HERMANUDDIN

    KEPALA SUKU 6

    Tidak Ada di Kantor
  • SAHRONI

    KEPALA SUKU 7

    Tidak Ada di Kantor
  • MARTA FEBI AKBAR

    KEPALA SUKU 8

    Tidak Ada di Kantor
  • SUHENI

    KEPALA SUKU 9

    Tidak Ada di Kantor
  • BAMBANG IRAWAN, S.Pd

    OPERATOR SISKEUDES

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Sistem Informasi Tiyuh KARTA Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat KARTA BERKARYA "MEWUJUDKAN TIYUH KARTA YANG MANDIRI DAN SEJAHTERA"
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

0

Tahun Lalu

5

Total
fingerprint
KILAS BALIK TIYUH KARTA

28 Februari 2021 13:33:40 179 Kali

Lampung Visual.com-Tiyuh/desa Karta memiliki sejarah yang cukup panjang, sebelumnya  berada di wilayah Lampung Utara, tepatnya sekitar tahun 1978/1979. Terjadinya pemekaran kabupaten kini tiyuh Karta berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tiyuh ini  terbilang cukup tua, karena berdiri sejak abad ke-13. Konon kabarnya.  tiyuh tersebut sejak zaman dahulu sudah memiliki sistem pemerintahan yang kuat dan  telah dikenal secara luas di provinsi Lampung.(31/3/2017)

Menurut cerita salah satu tokoh Adat Karta, Nurdin Sahrajo atau lebih di kenal Minak Gayo Pikiran saat di konfirmasi oleh Editorial lampungvisual.com, mengungkapkan,  tiyuh Karta berdiri pada abad ke XIII. Tiyuh ini didirikan oleh Kun Tunggal II, yang merupakan cucu dari Putri Bulan. Berdasarkan sejarah turun temurun dari generasi sebelumnya. Tiyuh tersebut awalnya bernama ”Kerto, Layo, Bujung, Tegaguk”. Artinya Kerto itu aman, Layo itu rata, Bujung itu Tanjung, dan Tegaguk adalah sebuah nama dari sejenis kayu hutan.

Pemberian nama ini secara umum didasarkan  pada situasi desa tersebut cukup aman, lokasinya rata sampai ke way terusan. Lalu, terletak dalam lingkaran sebuah tanjung sungai Way Rarem yang penuh ditumbuhi kayu tegaguk. Kemudian, semenjak jaman penjajahan Belanda di Indonesia nama kerto layo bujung tegaguk lama kelamaan disingkat menjadi “Karta”. Nah, itulah awal mula desa tersebut diberi nama desa Karta sampai saat ini. Sedangkan, untuk asal-usul masyarakat desa Karta, menurut garis besarnya, asal-usul masyarakat tersebut dapat dibagi kedalam dua jalur keturunan yaitu; keturunan dari Putri Bulan (Buay Bulan) dan keturunan dari nenek moyang yang datang dari pulau Jawa sekitar tahun 1.500 sampai dengan 1.530 M lampau.

Uniknya, antara kedua jalur keturunan tersebut telah terjadi asimilasi yang begitu sempurna, sehingga dari segi adat istiadat Lampungnya tidak dijumpai adanya perbedaan apapun. Dimana, sejarah pemerintahan desa Karta pada mulanya, rakyat desa bernaung dalam kesatuan masyarakat adat atau masyarakat kebudayaan yang bernama marga. Yaitu Marga Buay Bulan udik yang meliputi Desa Karta, Desa Gunung Katun Tanjung, Desa Gunung Katun Malay, dan Desa Gedung Ratu. Sementara menurut silsilahnya, kebuayan masyarakat Desa Karta  merupakan budaya yang tertua dalam garis kebudayan Putri Bulan. Sehingga desa tersebut ditetapkan sebagai pusat Marga Buay Bulan Udik.

BACA JUGA:  Wujudkan Swasembada Pangan Sahri, SH Bangun Jalan Usaha Tani

Pada waktu itu, para kepala desa yang memerintah di Desa Karta hampir tidak berfungsi jabatannya. Dimana, tugas yang dilaksanakan sehari-hari hanya terbatas pada hal-hal tertentu saja, seperti pemungutan padi tanjung (salar), pemungutan pajak batu dan memimpin mata gawi (gotong-royong penduduk). Peraturan-peraturan yang berlaku di Desa Karta pada khususnya serta Marga Buay Bulan Udik pada umumnya, berasal dari hasil penetapan musyawarah penyimbang-penyimbang (kepala adat) semua Marga Buay Bulan Udik, yang lazim disebut dengan istilah sidang marga.

Semua bentuk masalah yang timbul dalam kehidupan masyarakat sehari-hari atau kasus-kasus yang terjadi antar penduduk, harus dan selalu dapat diatasi oleh penyimbang adat sesuai dengan ketentuan yang berlaku kecuali masalah pembunuhan. Untuk hukuman-hukuman terhadap kesalahan yang dilakukan oleh seseorang, dengan tegas diatur dalam pasal-pasal ketetapan sidang marga yang diberi judul “ilo-ilo pak, silip walu, cepalu wo belas.”

Sedangkan untuk hukuman bagi kesalahan-kesalahan biasa yang dijatuhkan pada umumnya berupa “denda uang”, yang dalam bahasa adat disebut “urun”. Tetapi apabila kesalaha itu dinilai dapat merusak norma-norma adat maka tersangka dapat dikeluarkan dari kesatuan adat. Dari hal tersebut, maka dapat dikatakan hampir tidak ada masalah yang penyelesaiannya ditangani oleh pemerintah. Hal itu disebabkan karena kekuasaan penerintah Belanda memang belum sepenuhnya menjangkau desa karta. Selain itu, juga disebabkan oleh kesatuan masyarakat adat yang begitu ketat.

Kemudian, baru pada bulan Februari 1929, pemerintah mengangkat seorang putra desa Karta yang bernama Ratu Pengadilan menjadi kepala Marga Buay Bulan Udik, dengan jabatan Pasirah.Pada waktu itu, kepala-kepala desa dalam Marga Buay Bulan Udik , yang sebelumnya tunduk pada Onderafdecling Menggala, berubah menjadi dibawah naungan Pesirah Buay Bulan Udik  langsung.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

account_circle Pemerintah Tiyuh

assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person Penduduk Biasa

    date_range 14 September 2016 06:09:16

    Selamat atas keberhasilan Senggigi merayakan Hari Kemerdeakaan [...]

contacts Media Sosial

map Wilayah Tiyuh

Alamat : Jl. Ratu pengadilan No 17
Tiyuh : Karta
Kecamatan : Tulang Bawang Udik
Kabupaten : Tulang Bawang Barat
Kodepos : 34592
Telepon :
No. HP : 081369499696
Email :

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 272
Kemarin : 26
Total Pengunjung : 30.362
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 13.58.44.229
Browser : Mozilla 5.0